会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Anang Sugiana Siap Bongkar Aktor di Korupsi e!

Anang Sugiana Siap Bongkar Aktor di Korupsi e

时间:2025-06-16 18:57:24 来源:quickq加速器安卓版下载 作者:知识 阅读:582次
Warta Ekonomi,quickq安卓手机版 Jakarta -

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku telah menerima surat permohonan dari tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik Anang Sugiana Sudihardjo yang mengajukan diri sebagai"justice collaborator" (JC)."Sekitar pertengahan Januari kemarin penyidik menerima surat permohonan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo sebagai JC," katanya di Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Anang Sugiana Siap Bongkar Aktor di Korupsi e
Febri mengatakan bahwa pengajuan Anang Sugiana menjadi JC dapat dipandang sebagai langkah positif dengan catatan, yakni pengajuan tidak dilakukan setengah hati.
Anang Sugiana Siap Bongkar Aktor di Korupsi e
"Jika tidak memenuhi seluruh persyaratan, tentu JC tidak dapat dikabulkan," ucap Febri.
Anang Sugiana Siap Bongkar Aktor di Korupsi e
Kasus korupsi yang menjerat Anang Sugiana, kata dia, dapat diancam dengan hukuman pidana penjara hingga seumur hidup dan maksimal 20 tahun.
"Jika JC dikabulkan, tuntutan lebih rendah bisa diberikan dan hakim pun akan mempertimbangkannya sebagai faktor meringankan. Jika terbukti bersalah, narapidana akan mendapatkan potongan masa tahanan dan lain-lain," tuturnya.
Menurut dia, jika pihak Anang Sugiana serius mengajukan JC, tentu yang bersangkutan harus membuka seluas-luasnya peran dirinya dan pihak lain.
"KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut apakah JC akan diterima atau tidak. Konsistensi Anang Sugiana Sudihardjo akan dicatat," ucap Febri.
Dalam Pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, kata dia, mengatur secara tegas bahwa remisi untuk pelaku korupsi, terorisme, narkotika, dan kejahatan lainnya hanya akan diberikan jika memenuhi syarat tambahan.
"Salah satunya bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya," ujarnya.
Selain itu, kata dia, fasilitas lain yang didapatkan seorang JC dalam kasus korupsi adalah pembebasan bersyarat jika sudah menjalankan 2/3 masa pidana.
"Jadi, mengajukan JC merupakan hak dari tersangka atau terdakwa. Namun, keseriusan pemohon JC sangat dituntut dalam proses hukum ini. Jika tidak, tentu JPU akan mempertimbangkan tuntutan maksimal sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa," kata dia.
Mengingat, kata dia, kasus KTP-el itu merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dan juga memiliki efek yang sangat luas terhadap penyelenggaraan administrasi kependudukan di Indonesia.
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-el pada tanggal 27 September 2017.
Anang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Anang Sugiana Siap Bongkar Aktor di Korupsi e


(责任编辑:综合)

相关内容
  • Gedung JCC Diambil Alih Negara, Ini Penjelasan Kemensetneg
  • Singgah di Bukitinggi, Ketagihan Pedas Gurih Itiak Lado Mudo Ngarai
  • 7 Ciri Daya Tahan Tubuh Lagi Loyo, Bikin Rentan Terkena Flu Singapura
  • 时尚管理专业全新申请知识点!
  • Serangan Israel Bikin Harga Emas Meroket Tembus US$3.400
  • 5 Kue Lebaran Jadul, Bikin Senyum
  • FOTO: Ramai
  • Sumur Baru BNG
推荐内容
  • Jalan Tol Solo
  • Keutamaan, Ciri
  • 利兹大学全球时尚管理专业怎么样?
  • Makna Paskah yang Sesungguhnya, Hari Suci Bagi Umat Kristiani
  • Sleman Pimpin Pengadaan Digital, Transaksi Tembus Rp205 Miliar Libatkan 2.000 UMKM
  • Keutamaan, Ciri