Anang Sugiana Siap Bongkar Aktor di Korupsi e
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku telah menerima surat permohonan dari tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik Anang Sugiana Sudihardjo yang mengajukan diri sebagai"justice collaborator" (JC)."Sekitar pertengahan Januari kemarin penyidik menerima surat permohonan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo sebagai JC," katanya di Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Febri mengatakan bahwa pengajuan Anang Sugiana menjadi JC dapat dipandang sebagai langkah positif dengan catatan, yakni pengajuan tidak dilakukan setengah hati.
"Jika tidak memenuhi seluruh persyaratan, tentu JC tidak dapat dikabulkan," ucap Febri.
Kasus korupsi yang menjerat Anang Sugiana, kata dia, dapat diancam dengan hukuman pidana penjara hingga seumur hidup dan maksimal 20 tahun.
"Jika JC dikabulkan, tuntutan lebih rendah bisa diberikan dan hakim pun akan mempertimbangkannya sebagai faktor meringankan. Jika terbukti bersalah, narapidana akan mendapatkan potongan masa tahanan dan lain-lain," tuturnya.
Menurut dia, jika pihak Anang Sugiana serius mengajukan JC, tentu yang bersangkutan harus membuka seluas-luasnya peran dirinya dan pihak lain.
"KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut apakah JC akan diterima atau tidak. Konsistensi Anang Sugiana Sudihardjo akan dicatat," ucap Febri.
Dalam Pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, kata dia, mengatur secara tegas bahwa remisi untuk pelaku korupsi, terorisme, narkotika, dan kejahatan lainnya hanya akan diberikan jika memenuhi syarat tambahan.
"Salah satunya bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya," ujarnya.
Selain itu, kata dia, fasilitas lain yang didapatkan seorang JC dalam kasus korupsi adalah pembebasan bersyarat jika sudah menjalankan 2/3 masa pidana.
"Jadi, mengajukan JC merupakan hak dari tersangka atau terdakwa. Namun, keseriusan pemohon JC sangat dituntut dalam proses hukum ini. Jika tidak, tentu JPU akan mempertimbangkan tuntutan maksimal sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa," kata dia.
Mengingat, kata dia, kasus KTP-el itu merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dan juga memiliki efek yang sangat luas terhadap penyelenggaraan administrasi kependudukan di Indonesia.
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-el pada tanggal 27 September 2017.
Anang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(责任编辑:综合)
- ·Produksi Migas PHE Tumbuh Rata
- ·平面设计最好的国家是哪个?
- ·VIDEO: Sahur Mi Instan dan Nasi Itu Praktis, Tapi....
- ·艺术管理研究生留学院校有哪些?
- ·Ini Dia Perusahaan yang Sahamnya Dikuasai Mas Novanto
- ·建筑学硕士留学哪国好呢?
- ·Pemerintah Butuh Rp50 T untuk Beri Terang 780 Rumah Tangga di Lima Tahun ke Depan
- ·Presiden Macron Anugerahkan Grand Croix de la Légion d’Honneur kepada Presiden Prabowo
- ·Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pakaian Kerja Pegawai, Berikut Isinya
- ·FOTO: Ramai
- ·Lanjutan Sidang Cerai Ahok, Hari Ini Buka Rekaman Percakapan
- ·Kisah Bani Israil yang Durhaka pada Karunia Allah SWT
- ·Tata Cara, Niat, dan Doa Sholat Itikaf di Masjid
- ·美国纽约哥伦比亚大学艺术学院有哪些专业?
- ·Perdagangan Saham Panca Anugrah (MGLV) Disetop Sementara oleh BEI untuk Cooling Down
- ·普高背景的我,8个月拿下华盛顿、雪城、CCA等6所美本offer及168万奖学金!
- ·Oklin Fia Dicecar Motif Bikin Konten Jilat Es Krim
- ·握住2024英、美、日夏校“接力棒” : 伦艺/纽大/帕森斯/伯克利...任你选!
- ·Iran Yakin Trump Bekingi Serangan Israel, Tuntut Hal Ini ke AS
- ·时尚管理专业全新申请知识点!