时间:2025-06-08 03:05:09 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID-- Bareskrim Polri telah memeriksa 7 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana quickq官网下载链接
JAKARTA,quickq官网下载链接 DISWAY.ID-- Bareskrim Polri telah memeriksa 7 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pembangunan pagar di Laut Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut penyidik telah memeriksa 7 saksi pada Senin 3 Februari 2025.
BACA JUGA:Ombudsman Ungkap Temuan Investigasi Pagar Laut, Bisa Jadi Dasar Evaluasi PSN
BACA JUGA:Ombudsman Banten Bongkar Dugaan Maladministrasi Pagar laut yang Rugikan Nelayan
Adapun agenda pemeriksaan hari Senin merupakan lanjutan setelah sebelumnya penyidik memanggil saksi dari masyarakat, Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KSJB) hingga Pemda Banten.
"Hasilnya ada tujuh yang kami periksa. Kami mengucapkan terima kasih ke Menteri ATR/BPN yang sudah mendukung sepenuhnya proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri," ujarnya kepada wartawan, Senin.
Djuhandhani memerinci, ketujuh orang saksi yang diperiksa itu merupakan pegawai Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang, dan dua orang panitia A.
BACA JUGA:Nah Jenderal Bintang Satu Ungkap Fakta Baru Pengajuan SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang, Ada 'Kepalsuan'
Tak hanya itu, Kakantah Kabupaten Tangerang, Kasi Sengketa Kakantah Kabupaten Tangerang dan Kasi penetapan Kantah Kabupaten Tangerang turut diperiksa.
"Kemudian proses penyelidikan ini kami sudah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kab Tangerang sebanyak 263 berkas yang saat ini diserahkan ke Polri untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengaku telah menyelidiki kasus ini pada awal Januari 2025. Djuhandhani menyebut surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) diterbitkan pada 10 Januari 2025 atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam kasus ini, Bareskrim mengindikasikan ada dugaan tindak pidana yakni penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana pencucian uang terkait kasus pagar laut itu.
Djuhandani mengatakan sejumlah dugaan tindak pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 KUHP atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
BACA JUGA:Usai Ditutup KLH, Kuasa Hukum PT TRPN Minta Maaf atas Polemik Pagar Laut
Biar Enggak Diabetes, Ini Cara Sederhana Mengurangi Konsumsi Gula2025-06-08 02:47
5 Kebiasaan Penghancur Lemak Perut, Ampuh Bikin Badan Langsing2025-06-08 02:32
Masyarakat Akan Lebih Mudah Dapat Barang Subsidi Lewat Kopdes Merah Putih, Apa Saja?2025-06-08 02:21
Doa Mandi Sebelum Salat Idul Adha dan Tata Caranya2025-06-08 01:50
Donald Trump Tutup USAID, Menkes Budi Gunadi Ungkap Dampaknya Bagi Indonesia2025-06-08 01:46
ODOL Bikin Jalan Jebol, Pemerintah Siap ‘Gempur’ Truk Bandel2025-06-08 01:41
Perbankan Salurkan Rp50 Triliun ke P2P Lending hingga April 20252025-06-08 01:12
7 Air Rebusan Ini Ampuh untuk Menghancurkan Lemak di Perut2025-06-08 01:07
Donald Trump Tutup USAID, Menkes Budi Gunadi Ungkap Dampaknya Bagi Indonesia2025-06-08 00:57
Terapi Sel Punca di Dr Yanti Aesthetic Clinic, Hasil Optimal dan Aman2025-06-08 00:28
London Jadi Kota Termacet di Dunia 2023, Jakarta Urutan Berapa?2025-06-08 02:56
Investor Tenang, Dividen KEEN Masih Naik Meski Laba Turun2025-06-08 02:50
Doa Niat Berkurban Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya2025-06-08 02:48
Di Tengah Macet, Massa Prabowo2025-06-08 02:42
7 Rekomendasi Taman di Jakarta Barat untuk Bersantai dan Berolahraga2025-06-08 02:32
Bagaimana Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri?2025-06-08 02:27
Gubernur Pramono Anung: 2029 Bus Listrik Akan Sampai 2.000 Unit2025-06-08 01:40
Sidang Praperadilan Aiman Digelar, Gugatannya terkait HP Disita Polisi2025-06-08 01:33
Lokasi, Jam Buka, dan Tiket Masuk Kebun Binatang Bandung Terbaru2025-06-08 01:32
Bagaimana Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri?2025-06-08 00:30