DPR Masih Ributkan Definisi 'Terorisme'

Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih membahas definisi terorisme karena masih ada perbedaan pendapat antara fraksi-fraksi dengan pemerintah dalam pembahasannya.
"Tinggal satu isu yang dibahas yaitu tentang definisi terorisme, memang ada kesepakatan perlunya ada definisi terorisme namun tidak mudah mendefinisikannya," kata anggota Pansus Terorisme Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/4/2018).
Politikus PPP itu menjelaskan, dari kalangan Polri sebagai penegak hukum menginginkan ada definisi tidak membatasi gerak mereka dalam penegakan hukum terutama mengenai terorisme di masa mendatang.
"Itu yang kemudian menjadi panjang pembahasannya. Rapat terakhir belum sepakat bulat, masih ada beberapa opsi," ujarnya.
Menurut dia, dalam pembahasannya diusulkan bahwa definisi terorisme merupakan sebuah tindakan karena motif politik, ideologi, dan tindakan yang mengancam keamanan negara. Dia menjelaskan mayoritas fraksi di Pansus Terorisme menginginkan definisi tersebut misalnya kalau ada orang yang menembaki istana karena marah dengan pemerintah, itu tidak dikategorikan terorisme.
"Tapi kalau tembakannya membuat penjaga di istana terbunuh atau terluka tetap dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan atau pembunuhan berencana tetapi tidak boleh dikenakan terorisme karena itu tidak ada urusannya dengan urusan jaringan teroris, dan tidak ada motif ideologi atau politik," katanya.
Hal itu menurut dia sama ketika ada seorang tiba-tiba membakar gerai produk internasional karena marah namun tidak dikategorikan terlibat kelompok jaringan terorisme. Selain itu dia menjelaskan terkait tindakan lone wolftidak perlu dikenakan pasal terorisme namun pasal yang lain terkait tindakan pidana.
"Kalau tadi misalnya membakar gerai lalu ada orang yang tewas ya dikenakan pasal pembunuhan yang hukumannya mati, pembunuhan berencana. Tetapi tidak kemudian sedikit-sedikit dikenakan pasal terorisme," ujarnya.
Arsul mengatakan pendapat Densus 88 Antiteror menjelaskan bahwa semua kasus terorisme pasti ada jaringannya sehingga fraksi-fraksi termasuk Fraksi PPP memasukan unsur jaringan, motif politik, dan ideologi dalam definisi terorisme.
相关文章
Mary Jane Dititip ke Lapas Pondok Bambu dari Jogja Sebelum Dipulangkan ke FIlipina
JAKARTA, DISWAY.ID- Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, akan segera kembal2025-06-165 Museum di Jakarta Kini Bisa Dikunjungi Malam Hari, Mana Aja?
Jakarta, CNN Indonesia-- Lima museumdi Jakarta bisa dikunjungi masyarakat hingga malam hari pada 10-2025-06-16Wow Banget! Jadi Saksi Kasus Penyebaran Hoax, Amien Rais Didampingi 300 Pengacara
Warta Ekonomi, Jakarta - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menyiapkan 300 lebih advok2025-06-16Jangan Anggap Sepele, Aktivitas Harian Ini Ampuh Bakar Kalori
Daftar Isi Aktivitas yang membakar kalori2025-06-16DPR Masih Ributkan Definisi 'Terorisme'
Warta Ekonomi, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan2025-06-16Selain Syahrul Yasin Limpo, Mantan Ajudan Firli Bahuri Juga Diperiksa Ditkrimsus PMJ Hari Ini
JAKARTA, DISWAY.ID- Selain Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo diperiksa dengan beberapa s2025-06-16
最新评论