会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Bebas dari Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon!

Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Bebas dari Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

时间:2025-06-16 19:07:18 来源:quickq加速器安卓版下载 作者:热点 阅读:787次

BANDUNG, DISWAY.ID -- Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Dengan demikian, Pegi dinyatakan bebas atas statusnya sebagai tersangka di Polda Jabar.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

BACA JUGA:Hakim Praperadilan Nyatakan Penahanan Pegi Setiawan Tidak Sah, Orang Tua Sujut Syukur di PN Bandung

BACA JUGA:Yakin Sama Hakim, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Optimis Menangkan Gugatan Praperadilan

Eman mengatakan proses penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Polda Jabar disebut tidak menaati prosedur hukum dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Vina Cirebon dalam pencarian DPO.

"Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sbg tsk dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan sebagaimana yg dimaksud pada pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 340 dan Pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP Oleh Polda Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum," ungkapnya.

Atas dasar itu, Hakim Eman mengatakan surat penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan batal demi hukum.

BACA JUGA:Polda Jabar Tolak Seluruh Dalil Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan

BACA JUGA:Kuasa Hukum Pegi Setiawan Datangi Kemenpolhukam, Minta Ketemu Hadi Tjahjanto

"Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon," imbuhnya.

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Resmi! Perdana Karya Perkasa (PKPK) Ubah Nama Jadi Paragon Karya Perkasa
  • Guntur Romli PSI Nyinyir Bilang Formula E Ajang Pribadi Anies, Warganet Geram: Lah, Kamu Siapa?
  • Momen Jokowi Bertemu Presiden Sri Lanka di Sela WWF ke
  • Gagal Dapat Honda, Nissan Kini Sebentar Lagi 'Jadian' dengan Dongfeng
  • Prabowo Luruskan Pernyataannya soal Maafkan Koruptor: Bukan Begitu, Enak Aja Udah Nyolong!
  • Jokowi Minta BPKP Kawal Kesinambungan Pembangunan
  • Polda Jabar Bantah Tahanan Kasus Vina Cirebon Disiksa Polisi, Dirkrimum: Disiksa Sesama Tahanan
  • Pertamina Pastikan 250 Ribu Pangkalan LPG 3 Kg Catatkan Penjualan Via Aplikasi Mulai 1 Juni
推荐内容
  • Libur Pilkada 2024 Berapa Hari? Cek Ketentuannya di Sini
  • Wisata Viral di China, Naik Tangga di Atas Langit Setinggi 1.480 Meter
  • Wapres: Dana Tapera Bisa Diambil Jika Pekerja Tak Perlu Rumah
  • Dijemput Petugas, Bripka Madih Kembali Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
  • Disebut dalam Putusan Novanto, KPK Bakal Buru Paulus Tannos
  • Mundur dari Jabatan Wabup Indramayu, Lucky Hakim Akan Dipanggil Gubernur Jabar Ridwan Kamil