时间:2025-06-06 09:57:13 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID– Dalam mengontrol penyebaran subsidi gas, pemerintah bersama Kementerian ES quickq优惠
JAKARTA,quickq优惠 DISWAY.ID– Dalam mengontrol penyebaran subsidi gas, pemerintah bersama Kementerian ESDM menerapkan pembatasan pembelian gas 3 kg.
Pembatasan pembelian LPG 3 kg rencananya akan dilaksanakan secara bertahap, di mana aturan beli LPG mulai Maret 2023 harus pakai KTP.
Aturan beli LPG 3 kg mulai Maret 2023 harus pakai KTP ini dilakukan oleh pemerintah melalui melalui Kementerian ESDM, di mana yang berhak membeli LPG 3 kg adalah masyarakat yang telah terdaftar.
BACA JUGA:Penyebab Wisatawan Bali Malam Jadi Hostess Diungkap Myra P. Gunawan, Selain Murah Bali Juga Semakin Terbuka
BACA JUGA:Alasan Kementerian Pertahanan Beli 12 Pesawat Tempur Mirage 2000-5 Bekas dari Qatar
Dalam pembelian gas 3 kg subsidi tersebut masyarakat harus melakukna pendaftaran terlebih dahulu, di mana nantinya jika ingin beli LPG 3 kg harus pakai KTP.
Dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran menyebutkan jika pemerintah mewajibkan pembeli terdaftar mulai 1 Januari 2024.
Aturan ini merupakan turunan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
BACA JUGA:Kata Marc Marquez Soal Peluang Lewati Gelar Valentino Rossi: Saya Punya Enam, Dia Hanya Tujuh!
BACA JUGA:Alasan Kementerian Pertahanan Beli 12 Pesawat Tempur Mirage 2000-5 Bekas dari Qatar
Pendataan untuk menerapkan aturan beli LPG 3 kg ini rencanyanya akan berlaku secara bertahap mulai Maret 2023 ini dan wilayah pertama yang akan didata antara lain di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Pendataan masyarakat pembeli LPG 3 kg kemudian akan dilanjutkan di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Sedangkan Pembelian LPG 3 kg nantiya masih dapat dilakukan di berbagai pangkalan serta tidak dibatasi.
Dalam aturan baru tersbeut, masyarakat nantinya hanya diperbolehkan mendaftarkan satu KTP di setiap satu KK.
Kenapa Anak SD Bisa Tinggi Sampai Dua Meter? Ini Penjelasan Dokter2025-06-06 09:45
Makin Panas, Ini Dia Babak Baru Perseteruan Hotman vs Hotma2025-06-06 09:44
Pantau Demo Tolak Kenaikan BBM di Jakarta, Kapolda Metro Jaya: Situasi Kondusif2025-06-06 09:29
Timah Properti Tawarkan Gaya Hidup Green Living Lewat Klaster Alexandrite2025-06-06 09:16
7 Tanaman Herbal Ini Bisa Bikin Otak Makin 'Encer' dan Cerdas2025-06-06 09:10
5 Ikan yang Mengandung Vitamin D, Bagus untuk Tulang dan Gigi2025-06-06 08:43
Ketum PPP Suharso Monoarfa Dilaporkan ke Bareskrim Soal 'Amplop Kiai'2025-06-06 08:34
Jokowi Sudah Kasih Restu ke Mahfud2025-06-06 08:19
4 Kelompok Relawan Erick Thohir Deklarasikan Dukung Prabowo2025-06-06 08:13
Pendukung Anies di Medsos: PSSI Diduga Berpolitik2025-06-06 07:41
5 Manfaat Kacang Lima, Bagus untuk Pertumbuhan dan Kesehatan Otak2025-06-06 09:34
Hendak Tawuran, Polda Metro Jaya Tangkap 12 Pemuda di Waduk Pluit2025-06-06 09:07
Kala Polisi Bergeming Ditanya Orator Demo HMI di DPR: Setuju Gak BBM Naik?2025-06-06 09:03
Capai 3 Ribu Unit, Pemprov DKI Gandeng Swasta Bangun Lagi Rumah DP 0 Rupiah pada 20262025-06-06 09:03
Mau Dilantik jadi Walikota, Rahmat Effendi Sudah Bikin Susah Warga Bekasi2025-06-06 08:48
Efek Minum Kopi Setiap Hari, Ternyata Bisa Kurangi Risiko Diabetes2025-06-06 08:42
Gasak Rp 300 Juta, Perampok Bersenjata Airsoft Gun Mengaku Anggota TNI Ditangkap Polisi2025-06-06 08:11
Pemprov DKI Carikan Rusun Guna Relokasi Warga Simprug Terdampak Kebakaran2025-06-06 08:05
Terima Mandat Soal Wagub DKI, M Taufik Senyum2025-06-06 07:51
Timbun BBM Bersubsidi 2,5 Ton, Empat Penimbun Pertalite di Tangerang Diringkus Polisi2025-06-06 07:40