Paman is Back, Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN: Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo
JAKARTA,quickq官网app DISWAY.ID- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusan, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan adik ipar Presiden Joko Widodo itu.
BACA JUGA:Paman Gibran Anwar Usman Dilarang MK Terlibat Sidang PHPU Legislatif Atas Perkara PSI
BACA JUGA:Tanpa Paman Gibran Anwar Usman, 8 Hakim MK Tangani Sidang PHPU Pilpres 2024
"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian dikutip dari petikan Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Adapun petitumnya yakni PTUN Jakarta menyatakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.
Selanjutnya, PTUN Jakarta mewajibkan MK mencabut surat keputusan tersebut.
"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi amar putusan.
Tak hanya itu, PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.
BACA JUGA:Ini Penjelasan MK Soal Isu Gugatan Anwar Usman Kembali Jabat Ketua MK Dikabulkan PTUN Jakarta
Meski begitu, PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.
Selain itu, PTUN juga tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum MK untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp 369.000 (tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)," bunyi isi putusan tersebut.
BACA JUGA:Heboh Gugatan Anwar Usman di PTUN 'Dikabulkan', Kembali Duduki Ketua MK?
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- ·Novanto Jadi Pesakitan KPK, PDIP Incar Kursi Ketua DPR?
- ·Dugaan Kebocoran Data Korupsi ESDM oleh KPK Naik Penyidikan, Sekjen KPK Mulai Diperiksa?
- ·Mardiono Tidak Khawatir Berebut Posisi Ketum PPP Dengan Sandiaga Uno
- ·全球服装设计最好的大学有哪些?
- ·TNI AU Bantah Prajuritnya Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Jalan Tol Jakarta
- ·Spinner Lagi Viral, Alat Sederhana buat Kurangi Minyak dalam Gorengan
- ·Tiba di Acara Apel Siaga Perubahan, AHY Berharap Koalisi Perubahan Semakin Solid
- ·Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia Berhasil Dilakukan di AS
- ·Agung Laksono Tak Masalah Dilaporkan JK Terkait Kisruh PMI: Bukan Perkara Kriminal
- ·Nasib Perundingan Dagang Trump Usai Pengadilan Batalkan Kebijakan Tarif AS
- ·Menkop Budi Arie Ungkap Program Makan Bergizi Gratis Jadi Momentum Kebangkitan Koperasi Susu
- ·Sering Dianggap Tabu, China Adakan Kompetisi Sunat Daring
- ·Resmi Bebas, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Tetap Jadi Anggota Polri
- ·Eks Menkominfo Johnny Plate Jalani Sidang Putusan Sela Kasus BTS Hari Ini
- ·Pencurian Sepeda Motor Dominasi Aksi Kriminalitas di Semarang
- ·Kejar Si Kembar Rihana Rihani, IPW Sarankan Minta Bantuan Densus 88
- ·Setelah 25 Tahun, Desainer Pierpaolo Piccioli Mundur dari Valentino
- ·包揽UCL、谢菲、MSA金牌导师,教学不设限!更懂名校需求,带你玩转建筑与城市设计!
- ·Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bakal Umumkan Nasib Sistem Zonasi Jelang Tahun Ajaran Baru 2025
- ·南加州大学读研两年要多少钱?