会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Paman is Back, Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN: Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo!

Paman is Back, Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN: Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo

时间:2025-06-16 19:47:11 来源:quickq加速器安卓版下载 作者:娱乐 阅读:158次

JAKARTA,quickq官网app DISWAY.ID- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusan, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan adik ipar Presiden Joko Widodo itu. 

Paman is Back, Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN: Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo

Paman is Back, Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN: Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo

BACA JUGA:Paman Gibran Anwar Usman Dilarang MK Terlibat Sidang PHPU Legislatif Atas Perkara PSI

Paman is Back, Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN: Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo

BACA JUGA:Tanpa Paman Gibran Anwar Usman, 8 Hakim MK Tangani Sidang PHPU Pilpres 2024

Paman is Back, Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN: Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo

"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian dikutip dari petikan Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Adapun petitumnya yakni PTUN Jakarta menyatakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.

Selanjutnya, PTUN Jakarta mewajibkan MK mencabut surat keputusan tersebut.

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi amar putusan.

Tak hanya itu, PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.

BACA JUGA:Ini Penjelasan MK Soal Isu Gugatan Anwar Usman Kembali Jabat Ketua MK Dikabulkan PTUN Jakarta

Meski begitu, PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.

Selain itu, PTUN juga tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum MK untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp 369.000 (tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)," bunyi isi putusan tersebut.

BACA JUGA:Heboh Gugatan Anwar Usman di PTUN 'Dikabulkan', Kembali Duduki Ketua MK?

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Jokowi Teken Perpres, Gubernur Terpilih Bakal Dilantik 7 Februari 2025
  • 英国伯明翰城市大学珠宝学院专业设置
  • Daikin Jadi Korporasi Teratas Dalam Kepedulian Terhadap Pekerja Rentan
  • Setelah 25 Tahun, Desainer Pierpaolo Piccioli Mundur dari Valentino
  • 4,5 Jam Diperiksa KPK, Hasto PDIP Mengaku Dicecar Soal Kedekatannya dengan Tersangka DJKA
  • Resep Minuman Berbahan Cincau, Segar Buat Buka Puasa
  • Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Pengeroyokan Ade Armando
  • Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Hadirkan Dua Saksi Ahli
推荐内容
  • Pernyataan Lengkap Airlangga Hartarto Mundur sebagai Ketum Golkar: Terima Kasih Presiden Joko Widodo
  • 英国约克大学世界排名多少?
  • Setelah 25 Tahun, Desainer Pierpaolo Piccioli Mundur dari Valentino
  • Masinton Koar
  • Polisi Jemput Paksa Perawat Pelaku Pelecehan Seksual
  • Detail Sulam yang Menawan ala Tandamata di Metro Festive Raya